Senin 14 Dec 2015 13:24 WIB

Peternak Minta Impor Hanya dari Negara Bebas PMK

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Daging Sapi Impor
Daging Sapi Impor

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua umum DPP Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Budiana meminta pemerintah tidak bersikap pragmatis dalam melakukan impor ternak. Terutama untuk impor sapi dalam bentuk indukan, bakalan maupun daging, harus dipastikan berasal dari negara yang sudah dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Bukan soal murah dan mahal, rakyat bukan dalam konteks komoditas saja, jangan sampai kepentingan jangka pendek mengabaikan jangka panjang," kata dia kepada Republika, Senin (14/12).

Pernyataan tersebut juga merespons rencana pemerintah yang merevisi UU No 41/2014. Dalam revisi, terbuka peluang pemerintah melakukan impor ternak dari negara yang belum bebas PMK. "Yang kami minta batalkan itu pasal yang membolehkan impor berdasarkan zona base," ujar Teguh.

PPSKI telah mengajukan uji materi atas revisi UU tersebut, khususnya pembatalan pasal 36 C dan E. Gugatan dilancarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Oktober 2015. Pelaksanaan sidang sudah tiga kali, tapi belum ada keputusan karena masih menunggu jawaban pemerintah.

Pengajuan uji materi, kata dia, berdasarkan kepentingan peternak nasional dan bukan atas desakan pihak lain termasuk Australia. Pada 2010, MK sebenarnya telah membatalkan pasal yang membolehkan impor daging berdasarkan zona. Tapi setelah ada revisi, pasal ersebut kembali muncul dalam UU No 41/2014 sehingga kembali membuka kesempatan impor daging berbasis zona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement