Jumat 18 Dec 2015 07:58 WIB

OJK Dorong Petani Manfaatkan Asuransi Petani

Red: Taufik Rachman
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong petani di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan asuransi bagi petani padi guna melindungi tanamannya ketika terjadi gagal panen.

Pimpinan OJK Malang, Jawa Timur, Indra Krisna, di Malang, Kamis, mengatakan program yang digulirkan pada November 2015 itu diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh petani dan perbankan pun juga memberikan dukungan terhadap program pemerintah tersebut.

"Semakin cepat dan semakin banyak petani yang memanfaatkan jasa asuransi ini, akan semakin besar peluang perbankan memberikan dukungan pembiayaan pada petani. Kami sendiri memang belum sempat sosialisasi hingga ke petani, tapi informasi dari Jasindo (perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai operator asuransi petani tahun ini), sosialisasi sudah berjalan," katanya.

Indra menjelaskan program asuransi petani padi ini diterapkan agar petani bisa mendapat layanan keuangan. Jika terjadi gagal panen, petani bisa mendapat perlindungan asuransi. Supaya petani bankable, perlu dijamin. Adanya jaminan dalam bentuk asuransi ini nanti petani bisa mendapatkan pembiayaan, khususnya dari bank, sehingga kontribusi petani akan terasa.

Menurut Indra, pihak asuransi, khususnya di wilayah Malang, sudah berkomitmen menjalankan program ini. "Kalau petani sudah dijamin, perbankan di Malang pasti akan mendukung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan. Petani yang mau cari tambahan modal perbankan pasti bisa memberikannya," ucapnya.

Program asuransi petani padi atau Asuransi Usaha Tani Padu (AUTP) merupakan program asuransi dengan tertanggung adalah Kelompok Tani (Poktan) yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Obyek Pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap para petani, baik pemilik maupun penggarap, anggota Poktan.

Premi Asuransi petani sebesar Rp180 ribu per hektare per masa tanam. Pembayaran premi sebesar Rp150 ribu dibayarkan pemerintah, sehingga petani cukup membayar premi sebesar Rp30 ribu per hektarenya.

Sedangkan uang pertanggungan sebesar Rp6 juta setiap hektare. Artinya, jika terjadi musibah atau gagal panen, petani bisa mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp6 juta per hektare.

Sebelumnya OJK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta perbankan menggulirkan sekaligus menyosialisasikan Program Jangkau, Sinergi dan Guideline atau "Jaring" bagi nelayan di kawasan Sendangbiru Kabupaten Malang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement