Jumat 18 Dec 2015 14:12 WIB

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan.

Secara rinci,  tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 7,5 persen, sedangkan dalam valas sebesar 1,25 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR sebesar 10 persen.  

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal ketiga, membuat laju pertumbuhan DPK di September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

“Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/12).

Samsu menjelaskan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin. Oleh sebab itu, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank juga diminta memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement