EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak setuju dengan ide Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mengubah formula alokasi dana desa.
"Formula yang ada saat ini sudah menjadi opsi yang paling baik," kata Direktur Dana Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo kepada Republika, Jumat (18/12).
Rukijo menambahkan, formula 90-10 yakni 90 persen dana desa dibagi rata dan 10 persen dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan, merupakan usulan dan kesepakatan dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, kata dia, Kemenkeu sudah melakukan simulasi dengan menggunakan formula 40:60 seperti yang diinginkan Kemendesa. Namun, banyak pemerintah daerah yang tidak setuju.
"Mereka menyurati kami meminta agar pengalokasian dana desa bisa dibagi lebih rata, namun tetap memberikan prioritas bagi desa yang lebih tertinggal. Akhirnya opsi 90-10 menjadi pilihan terbaik," ucap Rukijo.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika menyarankan agar formula alokasi dana desa diubah menjadi 40-60. Jadi, 40 persen dana desa dibagi rata, sedangkan 60 persen sisanya diberikan sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Erani menganggap formula tersebut lebih tepat dan bisa mempercepat upaya pembangunan, pemerataan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebab, dengan alokasi proporsional yang saat ini 10 persen, desa-desa yang tertinggal mendapatkan dana desa yang jumlahnya tidak terlalu jauh dengan desa yang sudah lebih maju.