EKBIS.CO, BANDUNG -- Pengaturan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) 2016 diusulkan lebih fleksibel menyesuaikan harga gabah dan beras petani. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, nantinya akan ada dua harga yang ditetapkan dalam praktik penyerapan beras petani. Yakni harga dasar yang ditetapkan jelas besaran harganya, dan HPP yang sifatnya fleksibel.
"HPP nantinya ditetapkan oleh kementerian teknis menyesuaikan dengan kondisi harga di pasar," kata Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu seusai acara Sosialisasi Pengadaan, Kemitraan dan On Farm 2016 kepada Mitra Kerja Pengadaan (MKP) se-Jawa Barat, Senin (21/12).
Harga dasar ditetapkan oleh pemerintah sebagai harga terendah yang berlaku di tingkat petani. Ini akan menjaga harga beras dan gabah ketika panen raya tidak terperosok. Penetapan harga dasar juga akan mengoptimalkan penyerapan beras petani kala panen raya. Bulog boleh membeli di atas harga dasar, tapi tidak boleh kurang dari harga tersebut.
Setelah itu, ditetapkan pula HPP yang fleksibel besarannya, dan ditetapkan oleh kementerian teknis setelah melewati serangkaian penghitungan dan pengkajian, salah satunya mempertimbangkan data BPS. Usulan tersebut didorong oleh kendala HPP yang selalu di bawah harga pasar pasca ditetapkan setiap tahunnya. Oleh karena itulah usulan digulirkan agar kebijakannya lebih fleksibel.
Aturan nantinya akan tertuang dalam inpres. Diharapkan, keputusan soal penetapan harga dasar dan ketentuan HPP fleksibel bisa berlaku sebelum Januari 2016. Tujuannya agar pelaksanaan penyerapan lancar, pun terjadi perencanaan dini soal penyerapan di awal tahun.
Ketua Asosiasi Petani Padi Nasional sekaligus Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) cabang Jawa Barat Rali Sukari mendukung penetapan usulan HPP di 2016 agar fleksibel diiringi penetapan harga dasar. "Ketika pembelian komersial melebihi harga dasar silakan diserahkan ke petani mau jual ke Bulog atau ke pasar, dua-duanya tidak merugikan petani," katanya.