Sabtu 26 Dec 2015 09:08 WIB

Menteri Susi Dinilai Belum Mampu Sejahterakan Nelayan

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Teguh Firmansyah
Nelayan membongkar muatan ikan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (13/12).  (Republika/Wihdan)
Nelayan membongkar muatan ikan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (13/12). (Republika/Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA --  Anggota Komisi IV DPR RI dari FPKS Rofi Munawar mengatakan, sepanjang 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti belum mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan. KKP baru sebatas mencegah illegal fishing melalui peledakan kapal.

Menurutnya, hingga Oktober kemarin sudah ada 91 buah kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap. Sebanyak 54 kapal ditangkap KKP dan TNI AL 49 kapal. 

"Peledakan kapal asing ilegal memang telah mampu membuat aktivitas illegal fishing menurun, namun dampak dari kebijakan tersebut secara faktual belum mampu memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan," katanya, Sabtu, (26/12).

Di saat yang bersamaan KKP mengeluarkan Permen No 2 Tahun 2015 yang mengatur alat tangkap yang secara simultan ironisnya solusi alternatif alat tangkap penggantinya belum ada hingga saat ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur Bulan November 2015 turun sebesar 0,74 persen dari 107,82 pada bulan Oktober 2015 menjadi 107,01 pada bulan November 2015.

Penurunan NTN, terang Rofi, disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan mengalami penurunan sebesar 0,60 persen sementara indeks harga yang dibayar nelayan mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen. “NTN ini menjadi salah satu indikator dalam mengukur perbaikan kesejahteraan nelayan, yang pada umumnya mengalami penurunan."

Aspek pencegahan yang masif tapi  tidak diimbangi dengan perbaikan alat produksi nelayan dan efisiensi tata niaga ikan di tingkat konsumen. Ini menyebabkan harga ikan yang tinggi ditingkat konsumen namun pembelian yang rendah ditingkat nelayan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement