Rabu 30 Dec 2015 20:35 WIB

Unit Usaha Syariah Dana Pensiun Lebih Mungkin Diterapkan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Israr Itah
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA--Pengelola program dana pensiun melihat pasar program dana pensiun syariah terbuka. Soal rencana pengaturan kelembagaan dana pensiun syariah, opsi unit usaha syariah (UUS) dinilai lebih memungkinkan diterapkan.

Wakil Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, dari survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peminat dana pensiun syariah cukup tinggi.

Dalam peta jalan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah 2015-2019, OJK mencatat 74 persen responden pekerja menyatakan berminat terhadap program dana pensiun syariah. "ADPI melihat pasar dana pensiun syariah sebenarnya ada. Karena itu, dibutuhkan regulasi," ungkap Suheri, Rabu (30/12).

Antara opsi unit usaha syariah (UUS), produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge), pengelola dana pensiun cenderung ke arah UUS karena kemungkinannya lebih terbuka. 

Pada praktiknya, sudah ada lembaga yang mengelola dana pensiun secara syariah. ADPI mencatat ada sembilan lembaga yang pengelolaan dana pensiunnya syariah penuh.

Mayoritas sembilan lembaga itu juga milik lembaga Islam seperti Dana Pensiun Rumah Sakit Muhammadiyah. Selama ini, pengelolaannya berjalan organik.

Saat ini regulasi kelembagaan program dana pensiun sedang dibahas oleh OJK dan ADPI juga dilibatkan. Peraturan resmi dari OJK diharapkan bisa rampung awal tahun depan.

"Selain soal fatwa anuitas, mayoritas perangkat peraturan sudah rampung dibahas," kata Suheri. Fatwa sedang dibahas DSN MUI. Mereka berusaha mencarikan seperti apa akad yang paling sesuai.

sebenarnya fatwa tentang pensiun syariah sendiri sudah terbit sejak November 2013 melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No 88. Fatwa ini memuat tentang program dana pensiun oleh pemberi kerja (DPPK) dan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan (DPLK).

Meski dari sisi aset masih kecil, OJK berencana membuat regulasi kelembagaan dana pensiun syariah. Peraturannya sendiri diharapkan rampung pada 2016.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement