EKBIS.CO, JAKARTA - Produk bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing seperti milik Shell dan Total nantinya akan dikenai pungutan BBM untuk Dana Ketahanan Energi (DKE).
Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan DKE juga akan dipungut pemerintah dari penjualan harga BBM selain premium dan solar. Dengan begitu, produk BBM dengan oktan lebih tinggi juga akan dikenai pungutan termasuk dengan BBM di SPBU asing.
"Iya itu harus (SPBU asing kena pungutan dana ketahanan energi). Automatically. Karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual. Jadi harus (dipungut)," kata Anggota DEN Rinaldy Dalimi, Rabu (30/12).
(Baca juga: Pertamax Pun Kena Pungutan Dana Ketahanan Energi)
Rinaldy mengatakan, kebijakan pungutan dari harga BBM ini akan tidak adil apabila hanya diterapkan pada premium dan solar.
"Kalau tidak ya kebangetan seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan," kata Rinaldy.
Nantinya, besaran dana yang dipungut dari SPBU asing tersebut tidak akan disamaratakan dengan yang telah ditetapkan terhadap premium dan solar. Untuk diketahui, premium dipungut Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.
Pemerintah berniat untuk memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) saat harga BBM diturunkan. Premium diturunkan dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter ditambah Rp 200 per literter untuk Dana Ketahanan Energi (DKE), sehingga harga baru Premium adalah RP 7.150 per liter, dan Solar dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.650 per liter ditambah Rp 300 per liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp 5,950 per liter.