Dia menyebutkan, kriteria bank swasta dan BPD yang bisa menyalurkan KUR yakni rasio kredit bermasalah (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5 persen.
Selain itu, portofolio kredit usaha mikro kecil harus di atas 5 persen. Bank tersebut juga harus mendapat rekomendasi OJK terkait kesehatan bank.
Sebelumnya terdapat 11 BPD yang pernah menyalurkan KUR dan memiliki NPL kurang dari 5 persen per Desember 2014.
Kesebelas BPD tersebut antara lain, Bank Nagari, Bank Jateng, Bank Kalsel, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Bali, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank NTB, dan Bank DIY.
Saat ini, OJK melakukan evaluasi tingkat kesehatan bank terhadap ke-11 BPD tersebut. "Dan dalam waktu dekat akan diumumkan sebagai penyalur KUR," ucapnya.