EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2016 akan fokus dalam mencermati penanganan aktivitas penangkapan ikan yang merusak di berbagai kawasan perairan di Tanah Air.
"Rencananya tahun 2016 kami akan mengarah (cermati) kepada destructive fishing (penangkapan ikan merusak)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin dalam acara "Refleksi 2015 dan Outlook 2016" di Jakarta, Rabu (6/1).
Asep mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi PSDKP adalah melaksanakan pengawalan dan pengawasan dari beragam regulasi serta aturan terkait sumber daya kelautan dan perikanan. Dirjen PSDKP juga mengemukakan bahwa pemeriksaan kapal penangkap ikan sebelum berangkat juga termasuk bagian dari pengawasan, termasuk pengawas pengelolaan kelautan.
Arahan dalam penanganan aktivitas penangkapan ikan yang merusak, ujar dia, bakal diarahkan antara lain di kawasan perairan yang berada di kawasan pulau-pulau terluar dan sebagainya. Selain itu, pihaknya juga bakal meneruskan upaya advokasi terhadap nelayan-nelayan dari Indonesia yang sedang terlibat proses hukum di luar negeri, termasuk tindak pidana perikanan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP KKP Waluyo S Abutohir mengatakan, pihaknya pada tahun anggaran 2015 hanya mampu menyerap sebanyak 73 persen anggaran. "Ini sebagai akibat turunnya BBM dunia sehingga terjadi penghematan dan BBM yang disiapkan tidak terserap semua," tutur Waluyo.
Penyebab lainnya, ujar dia, adalah beberapa proyek yang tidak selesai tepat waktu sehingga konsekuensinya anggaran tidak terpakai serta dikembalikan kepada negara. "Ada yang tidak mungkin dipaksakan karena harus melalui proses lelang. Daripada berisiko, kami mengembalikan kepada negara," ucapnya.