EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyederhanaan dan pemangkasan izin akan banyak membantu melancarkan keberhasilan program sejuta rumah di 2016. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus menyebut, penyederhanaan perijinan banyak terdapat di pemerintah daerah (Pemda).
Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong agar Pemda segera merealisasikannya. "Salah satu caranya dengan mengirimkan surat melalui Sekretariat Negara," kata dia dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (12/1).
Peraturan penyederhanan perizinan nantinya dapat menyederhanakan perijinan pembiayaan perumahan dari 42 jenis menjadi delapan perizinan saja. Apabila masalah penyederhanaan perijinan ini dapat diselesaikan, lanjut dia, ini akan menjadi pencapaian yang luar biasa dan dapat mendorong kesuksesan program sejuta rumah.
Selain masalah perijinan, masalah tanah juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan progam sejuta rumah. Dalam hal ini, pemerintah akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai BUMN.
Dalam peraturan baru, Perumnas diberi amanat menjalankan fungsi perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menyediakan bank tanah, melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi properti manajemen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memberikan bantuan untuk MBR agar dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Anggaran untuk 2016 sebesar Rp 9,3 triliun untuk 600 ribu unit rumah.