EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diawali dengan pemancangan batu pertama atau groundbreaking tinggal menunggu hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan apabila amdalnya belum keluar, maka izin pembangunannya tidak akan terbit. "Yang penting kami tunggu hasil Amdal. Kalau desainnya sudah, tinggal tunggu Amdalnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya di Jakarta, Rabu (13/1).
Jonan mengatakan pihaknya telah menandatangani izin trase kepada PT Kereta Api Cepat Indonesia-Cina (PT KCIC) dan tahap selanjutnya, yakni mengurus izin badan usaha penyelenggara prasarana, surat pernyataan bahwa modal disetor tidak bisa ditarik kembali, dan surat izin pembangunan.
"Jadi kalau menyelenggarakan prasarana saya kira sebentar lagi ditandatangani, mungkin hari ini atau besok," ujarnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan prakiraan pemancangan baru pertama di Walini. Hermanto meminta PT KCIC untuk menentukan titik-titik sepanjang 1-2 kilometer untuk persiapan pemancangan batu pertama. "Buat groundbreaking saya minta duluan," katanya.
Dia mengatakan lintasan KA cepat tidak akan mengganggu jalur LRT (light rapid transit) karena KA cepat dialihkan ke bagian selatan tol, sementara LRT di utara tol. Izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 kilometer, dengan empat stasiun dan satu dipo, di antaranya Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
PT KCIC juga telah memgajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp 1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.