Rabu 13 Jan 2016 19:13 WIB

Freeport tak akan Diberi Toleransi Lagi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan memberikan lagi tenggat waktu bagi PT Freeport Indonesia, untuk menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Jika hingga tanggal 14 Januari Freeport tak juga menawarkan sahammnya, maka perusahaan itu akan dijatuhi peringatan kedua.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan perpanjangan waktu bagi Freeport untuk menawarkan sahamnya. Pemerintah melihat, dengan harga komoditas yang rendah, kesempatan bagi pemerinth untuk mengambil alih saham Freeport.

"Kita lihat besok, Kalau besok tidak ditawarkan, kami beri peringatan. Kita lihat mereka akan menawarakan berapa," katanya, Rabu (13/1).

Meski begitu, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh apakah pemerintah akan dengan tegas memberikan sanksi bagi Freeport apabila sampai batas waktu ini, perusahaan asal AS ini tidak menawarkan sahamnya. Bambang hanya menegaskan pemerintah akan mendesak Freeport memberikan penawaran, tanpa memberi kemudahan lagi berupa perpanjangan waktu.

Sementara itu, VP Coporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengaku pihaknya masih melakukan pembahsan secara internal mengenai penawaran saham kepada pemerintah. Ia mengatakan, perusahaan belum memiliki sikap resmi terkait paksaan dari pemerintah untuk menawarkan sahamnya.

"Maaf kami belum bisa berikan informasi soal hal itu. Nanti tunggu saja," ujarnya.

Penawaran saham oleh Freeport ini seharusnya sudah ditawarkan sejak 14 Oktober 2015 lalu. Namun, perusahaan yang telah lebih dari 50 tahun beroperasi di Papua ini belum juga menawarkan sahamnya dengan alasan mennati dasar hukum yang jelas dari pemerintah. Padahal, pemerintah menggunakan PP 77 tahun 2014 agar Freeport segera tawarkan saham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement