EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah masih mengkaji penawaran saham PT Freeport Indonesia terkait kewajiban divestasi 10,64 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Nilai divestasi saham yang ditawarkan Freeport mencapai 1,7 miliar dolar AS.
"Tentu sedang dikaji, karena bukan uang kecil. Kalau hanya sejuta dua juta langsung saja, inikan triliunan jadi sedang dikaji," kata Wapres di Jakarta, Jumat (15/1).
Menurut Wapres, pemerintah sedang mengkaji berapa sebenarnya nilai saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Lebih lanjut Wapres mengatakan, cukup banyak pihak yang bersedia membeli saham Freeport.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan penawaran nilai sahamnya terkait kewajiban divestasi senilai 1,7 miliar dolar AS. Sesuai PP Nomor 77 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi mengenai valuasi Freeport akan dilakukan selama 60 hari.
Kewajiban divestasi Freeport itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebesar 30 persen.
Regulasi itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Pertama, jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka besaran divestasinya sebesar 51 persen.
Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan penambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya sebesar 40 persen. Terakhir, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), divestasinya 30 persen.
Divestasi tersebut juga dilakukan secara bertahap, pada tahun 2016 ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham. Karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.
Baca juga: Indonesia Butuh Tenaga Sales Hasil Teknologi Pertanian