Jumat 15 Jan 2016 18:47 WIB

Groundbreaking Proyek KA Cepat Ditetapkan 21 Januari

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.
Foto: Setkab
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peletakan batu pertama pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan pada 21 Januari. Peraturan Presiden (perpres) sedang disiapkan. Kereta cepat yang diputuskan terintegrasi dengan kereta ringan (LRT) Bandung dan Jakarta bertujuan untuk menyelesaikan masalah transportasi di Jakarta dan Bandung.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, seluruh perizinan kecuali Amdal dan izin pembangunan bisa dikeluarkan pada 20 Januari. ''Groundbreaking insyaallah pada 21 Januari di KM 95,'' kata dia seusai Rapat Terbatas yang berlangsung di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/1).

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) LRT Bandung Raya sedang disiapkan. “Mudah-mudahan sebentar lagi sudah bisa keluar, termasuk yang Menhub revisi, itu hari ini kita naikkan ke Presiden,” ujar dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan  menambahkan, setelah hasil analisis dampak lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selesai baru akan diproses izin pembangunannya.

Menurut Jonan, trase sudah diterbitkan sehingga akan ada penyesuaian trase kereta api cepat dan juga LRT.

Dia menerangkan, dalam integrasi tersebut Kementerian Perhubungan yang akan mengatur jalur-jalur dan interkoneksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement