EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tetap akan memberikan prioritas pertama bagi pemerintah untuk mengambil alih 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, hal ini seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prioritas kedua akan jatuh kepada pemerintah provinsi, dan selanjutnya kesempatan jatuh pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta terakhir swasta.
"Kan BUMN membeli nanti setelah kita nilai. Prioritas utama adalah pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten, kalau tidak barulah ditawarkan kepada BUMN. Harus kita ikuti dong prosedurnya," kata Bambang.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk tim penilai yang terdiri dari lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kantor Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Pengawasan Modal, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selain itu Bambang mengaku, pihaknya saat ini belum bisa berbicara banyak tentang hasil evaluasi atas valuasi yang disodorkan oleh PT Freeport Indonesia sebesar 1,7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23,5 triliun untuk 10,64 persen saham. Tim saat ini masih membahas mekanisme dan jadwal evaluasi.
Mengenai kesempatan bagi BUMN untuk membeli saham Freeport, nantinya perwakilan BUMN yang berpotensi membeli saham Freeport akan diundang dalam rapat evaluasi.
Bambang juga menanggapi tanggapan banyak kalangan yang menilai bahwa penawaran oleh Freeport terlampau tinggi. Ia menilai, tim evaluasi akan melakukan penilaian dan apabila memang didapati harga yang ditawarkan terlampau mahal maka tentu pemerintah akan menawarnya.
"Kita lihat metode perhitungannya seperti apa, kan kita lihat kalau memang 1,7 (miliar dolar AS) kemahalan yah akan kita tawar. Apabila harga sudah disetujui itu harga tertinggi bagi pemerintah tapi harga dasar bagi pihak swasta," jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno juga menilai bahwa harga yang diajukan oleh Freeport terdengar lebih mahal. Rini menegaskan, BUMN sanggup untuk mengambil alih saham Freeport.
"Kalau 10,64 persen tidak segitu ya. Di APBN memang tidak ada anggaran untuk itu (ambil saham Freeport). Jadi, kembali ke BUMN yang juga milik negara," kata Rini.