Rabu 20 Jan 2016 23:01 WIB

Menteri ESDM: Maret, Harga Saham Freeport Disepakati

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Djibril Muhammad
Sudirman Said
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudirman Said

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan paling lambat Maret 2016 mendatang nasib divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia akan diputuskan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, pemerintah telah membentuk tim penilai atas valuasi yang diajukan oleh Freeport Indonesia.

Tim ini, lanjut Sudirman, terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Sudirman melanjutkan, tim akan memutuskan dalam waktu maksimal 60 hari setelah hasil evaluasi yang dicapai pada Maret nanti. Nantinya, lanjut Sudirman, tim akan memutuskan apakah akan menerima penawaran tersebut atau tidak, termasuk siapa yang akan menebus saham itu.

Sudirman juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka prioritas pengambil alih saham akan diberikan kepada pemerintah pusat, kemudian prioritas kedua adalah BUMN, BUMD atau pemerintah daerah, lantas pihak swasta.

"Kalau bahasan harga saham terlalu mahal akan dicarikan solusi oleh penilai supaya nanti semua asumsi dan pertimbangan dimasukkan ke sana," kata Sudirman, Rabu (20/1).

Sudirman mengatakan, ada minat dari pemerintah pusat untuk mengambil alih saham Freeport yang ditawarkan. Meski begitu, mengenai berapa nantinya harga yang disepakati dan siapa yang akan mengambil alih saham tersebut, Sudirman meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi tim penilai bekerja.

"Jadi diharapkan pada Maret kita sudah ketemu harga yang wajar berapa. Urutan pemerintah pusat, BUMN, daerah, baru swasta. Saat ini sudah dengar bahwa pemerintah ingin ambil kesempatan ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement