Kamis 21 Jan 2016 17:49 WIB

JK Sebut Izin Amdal Kereta Cepat Dapat Dikoreksi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran "China High Speed Railway On fast Track" di Senayan City, Jakarta, Kamis (13/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai izin analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dapat diperbaiki seiring dengan jalannya proyek. Hal tersebut, kata dia, hanya merupakan masalah teknis.

"Kita sambil jalan. Izin Amdal itu tentu dapat dikoreksi. Jadi dikoreksi, diperbaiki, itu masalah teknis," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut dia, izin Amdal membutuhkan penyempurnaan. Namun, hal ini tak menghalangi jalannya pembangunan kereta cepat.

"Itu membutuhkan penyempurnaan. tapi tidak menghalangi pembangunannya, tapi tentu dengan menyesuaikan nanti," tambah dia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah membantah izin amdal kereta cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan mendadak apalagi dilalui dengan proses abal-abal. Menurut dia, perizinan Amdal telah melewati berbagai kajian dan percepatan tanpa mengurangi kualitas.

"Desember 2015 sudah sosisalisasi di beberapa kabupaten, pada 13 Januari dokumen sudah lengkap dan semua persyaratan terpenuhi," kata dia dalam acara Groundbreaking Kereta Cepat dan Pengembangan Sentra Ekonomi Baru Koridor Jakarta-Bandung, Kamis (21/1).

Kereta cepat Jakarta-Bandung akan menghubungkan empat stasiun yaitu Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar dengan total panjang 140,9 kilometer. Kawasan yang terakhir disebut tidak jauh dari kawasan Gedebage yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan Kota Bandung. Di setiap stasiun akan dibangun Transit Oriented Development (TOD) untuk mendorong lahirnya sentra ekonomi di setiap koridor kereta.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai 57 Hektare Lahan Hutan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement