EKBIS.CO, JAKARTA -- Aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor ternak akan direvisi. Pihak asosiasi dan kementerian terkait sudah sepakat mengevaluasi kebijakan ini dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (22/1).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia Joni Liano mengungkapkan, pihaknya sudah memberi masukan terhadap revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berlaku sejak 8 Januari 2015.
Joni mengatakan, pihaknya menginginkan agar pemerintah menambah kriteria ternak yang dibebaskan pungutan PPN 10 persen bukan hanya untuk sapi indukan, tetapi juga sapi bakalan, sapi potong, sapi ternak lainnya.
"Saran kami sudah masuk dan katanya akan direvisi. Staf ahli kementerian keuangan juga sudah bilang akan direvisi kalau memang bermasalah di lapangan," kata Joni di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).
Joni menambahkan, aturan mengenai PPN impor ternak dapat mematikan industri peternakan di dalam negeri. Para pengusaha nantinya akan lebih memilih untuk langsung mengimpor daging sapi karena tidak dikenai PPN. Sementara bisnis penggemukan sapi lambat laun bisa mati karena daya saingnya kalah dari sisi harga.
"Daging sapinya tidak kena pajak, tapi sapinya kena. Ini kan aneh dan sama saja memakmurkan petenak luar negeri," ujar dia.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan, Kemenkeu sangat membuka lebar dilakukannya revisi mengenai aturan pajak impor ternak.
"Kami akan evaluasi. Tentu terbuka lebar aturannya untuk direvisi setelah mendengarkan masukan dari asosiasi," kata Astera.
Baca juga: Impor Sapi Potong Kena Pajak Pertambahan Nilai