Jumat 22 Jan 2016 14:07 WIB

Faisal Basri tak Rela Indonesia Cuma Dapat 'Ampas' Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM), Faisal Basri.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM), Faisal Basri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri mengingatkan pemerintah terkait rencana perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia. Faisal menilai, lebih baik pemerintah tidak memperpanjang izin operasi pasca-2021. Menurutnya, badan usaha milik negara (BUMN) harus masuk untuk bisa menggantikan Freeport sebagai operator.

Salah satu BUMN yang ia jagokan adalah PT Aneka Tambang (persero). Faisal mengatakan, dalam pengelolaannya nanti Antam masih bisa bekerjasama dengan eksisting operator (Freeport) dan BUMN lainnya, namun secara bertahap kepemilikannya harus mayoritas.

“Jadi, asing itu sudah menikmati banyak. Nah ampas-ampasnya BUMN disuruh masuk, kan kacau. Antam bisa mulai pada 2021 dengan 30 persen, sampai 20 tahun kemudian mencapai 60 persen, atau mayoritas. Dan tidak ada lagi istilah diperpanjang (untuk Freeport), karena otomatis dia (Antam) sudah belajar dari awal,” kata Faisal memberikan pemaparan terkait kelistrikan di kantor pusat PLN, Jumat (22/1).

Selain itu, Faisal juga menyinggung soal izin ekspor konsentrat tembaga Freeport yang akan habis masa berlakunya pada 28 Januari 2016 nanti. Ia menilai, kondisi ini bagai benang kusut dan menyulitkan Freeport. Pasalnya, Freeport tak bakal mendapat perpanjangan izin ekspor kalau perusahaan asal AS ini tidak segera ngebut dalam membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Di sisi lain, Freeport pastinya baru mau menyelesaikan pembangunan smelternya hanya kalau mendapat perpanjangan izin operasi.

“Ini udah macet semua. Izin ekspor konsentrat kan dikeluarkan kalau dibangun smelter. Dia (Freeport) bangun smelter kalau diperpanjang (operasinya paska 2021),” tegas mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas itu.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement