EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku meminta Kementerian Keuangan untuk membatalkan peraturan mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk ternak kecuali sapi indukan.
"Dampak peraturan itu berlebihan pada harga pangan strategis. Kami minta ditangguhkan atau dibatalkan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).
Darmin menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkeu terkait masalah teknis terhadap pembatalan peraturan tersebut. Dia pun mempersilakan Kemenkeu jika peraturan tersebut akan dikaji ulang.
"Tapi untuk saat ini, posisi kami adalah meminta dicabut dulu peraturan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya membebaskan pungutan PPN untuk ternak jenis sapi indukan. Dengan begitu, semua jenis ternak selain sapi indukan dikenakan PPN baik itu untuk kegiatan impor atau pembelian di dalam negeri.
Baca juga: Aturan Pajak Impor Ternak akan Direvisi