EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap impor sapi bakalan akan berdampak pada inflasi. Karena, penjual pasti akan membebankan pajak tersebut kepada pembeli dengan menaikkan harga.
"Sehingga bagi pembeli ini adalah satu tambahan yang perlu dibayarkan. Akan ada tekanan tetapi langsung nanti akan kembali lagi menjadi normal. Kira-kira di tiga bulan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1).
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada sapi bakalan yang diimpor.
Agus menjelaskan, pengenaan PPN untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh sebab itu, berbagai pihak perlu secara luas menjaga pelaksanaan UU pajak secara konsisten.
"Karena tahun 2016 tentu penerimaan negara kembali menjadi perhatian. Kalau di 2015 tantangan kita cukup besar di pajak. Kita perkirakan di tahun 2016 ini masih ada tantangan di penerimaan pajak kita," ujarnya.
Sehingga kebijakan itu harus diberlakukan secara konsisten. Sebab, pajak adalah kewajiban yang harus dibayar.
"Jadi tentu kalau seandainya PPN mau diterapkan itu harus konsisten. Dan kalau seandainya ada komoditi-komoditi yang diperjualbelikan harus kena PPN, ya kita wajib untuk memenuhi," ungkapnya.
Terkait inflasi hingga minggu ketiga bulan Januari 2016, kata Agus, berdasarkan survei BI pada bulan Januari mencapai 0,75 persen.
"Konsisten dengan minggu pertama dan kedua. Cukup tinggi dan kita masih melihat sumbernya adalah di volataile food khususnya terkait dengan hortikultura seperti bumbu-bumbuan, cabe merah, bawang merah, tetapi untuk daging ayam dan telur ayam menjadi tekanan," ungkapnya.
Baca juga: Darmin Ungkap Alasan Pajak Impor Ternak Dibatalkan