Selasa 26 Jan 2016 18:16 WIB

Syarat-Syarat Ini Belum Dipenuhi Pelaksana Proyek Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung belum bisa berjalan mulus. Pelaksana proyek, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), belum menyerahkan tambahan Detail Engineering Design (DED) atau detail desain rekayasa kepada Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji kelengkapan izin pembangunan. Ia menyebutkan, pelaksana proyek perlu mendapat izin usaha dan perjanjian penyelenggaraan (konsesi) yang saat ini masih dibahas.

Hermanto menyebutkan, untuk izin usaha pihaknya menargetkan akan mengeluarkan pada pekan depan. Sedangkan untuk izin pembangunan, katanya, masih dibutuhkan dokumen-dokumen teknis dari pihak KCIC.

"Dokumen teknis masih bahasa Mandarin perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Indonesia supaya bisa dievaluasi. Gambar-gambar sedang diperiksa," kata Hermanto, di Jakarta, Jumat (22/1).

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid menambahkan, izin yang belum diperoleh PT KCIC adalah Izin Pembangunan. Hadi menyebutkan, syarat izin pembangunan ada dua, yakni analisis dampak lingkungan atau amdal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Detail Engineering Design (DED) yang disetujui oleh Menteri Perhubungan.

"DED adalah dokumen teknis mencakup keseluruhan rancang bangun proyek, misalnya berapa jumlah tiang penyangga, berapa kekuatan dan jarak masing-masing tiang, ada berapa jembatan dan bagaimana kekuatannya, termasuk jenis teknologi yang digunakan untuk konstruksi dan persinyalan," kata Hadi.

Kementerian Perhubungan, kata dia, harus mengevaluasi dan melihat secara detail karena menyangkut keselamatan dan keamanan prasarana kereta api cepat.

"Menhub bertanggung jawab penuh atas keselamatan prasarana dan sarana kereta api, sehingga harus memastikan bahwa DED yang diajukan benar-benar memenuhi aspek keselamatan," kata dia.

Baca juga: Syarat Izin Kereta Cepat Belum Lengkap

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement