EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan menghentikan kegiatan produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia meski syarat perpanjangan izin ekspor yang diajukan pemerintah belum dipenuhi. Hanya saja, izin ekspor konsentrat bisa saja tetap dicabut apabila Freeport tak tunjukkan komitmen mereka untuk bangun fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah tidak ada niatan untuk menyetop kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan di Mimika, Papua itu. Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin memastikan kegiatan bisnis berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
"Nggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi. Kita tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka," kata Sudirman usai memberikan kuliah umum di Jakarta, Rabu (27/1).
Sudirman melanjutkan, kewajiban bagi Freeport adalah membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen. Sedangkan uang jaminan kesanggupan sebesar 530 juta dolar AS atau setara dengan Rp 7,3 triliun itu sebagai bentuk komitmen Freeport atas capaian pembangunan smelter yang tak maksimal.
Freeport sendiri, lanjut Sudirman, tetap akan memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Namun, pemerintah akan tetap mempertimbangkan situasi komoditas dunia, termasuk kondisi keuangan perusahaan.
"Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi. Yang wajib banget itu yang 5 persen. Untuk 530 juta dolar itu kita memberikan mereka kesempatan untuk buktikan bahwa mereka sungguh-sungguh. Kalau mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan," kata Sudirman.