EKBIS.CO, JAKARTA--Masih ada enam emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belum mengikuti ketentuan free float dengan melepas 7,5 persen saham ke publik. Kini keenam emiten itu terancam akan dihentikan perdaganganya di BEI.
Berdasarkan aturan di bursa, tenggat waktu pemenuhan kewajiban ini jatuh paling lambat akhir Januari 2016. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pun menegaskan, bagi emiten yang belum memperlihatkan adanya persiapan melepas 7,5 persen sahamnya akan dikenai sanksi berupa suspensi atau penghentian sementara perdagangan sahamnya.
"Sahamnya tidak diperdagangkan dulu," kata dia, di Gedung BEI, Rabu (27/1).
Ia mengatakan proses pelepasan saham baru akan membutuhkan waktu. Pihaknya pun menyadarinya dan mengaku akan memberikan kelonggaran perpanjangan waktu hingga tiga bulan mendatang.
Namun, kelonggaran itu diberikan dengan ketentuan. Emiten itu harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan perpanjangan tenggat waktu.
"Persiapannya butuh waktu, teknis dan persiapan penjamin efeknya. Sayangnya sampai sekarang kami belum menerima surat itu," ungkap Tito.
Seperti yang diketahui, aturan free float ini mengharuskan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5 persen. Itu tergantung pada nilai ekuitas perusahaan. Aturan ini dikenakan bagi perusahaan yang sudah go public maupun yang baru akan melantai di bursa (IPO).