EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung tidak memperoleh bantuan uang negara atau jaminan fiskal dari APBN meskipun proyek tersebut merupakan proyek strategis sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3/2016.
"Kalau dalam bentuk uang, itu jadi masalah buat pemerintah karena tidak ada dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat petang.
Menurut Bambang, dalam Perpres tersebut memang terdapat pasal yang mengatur tentang jaminan pemerintah. Namun dukungan jaminan terhadap proyek strategis bukan hanya jaminan anggaran.
"Bisa juga jaminan keringanan izin, maka itu harus didefinisikan jaminan itu apa," ujarnya.
Dalam pasal 24 di Perpres tersebut, disebutkan pemerintah dapat memberikan jaminan kepada badan usaha dan pemerintah daerah yang melaksanakan proyek strategis.
Pada ayat 3 Pasal 24 disebutkan jaminan tersebut dapat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek dan dapat memberikan dampak finansial kepada badan usaha pelaksana.
Bambang menegaskan jaminan yang diberikan kepada proyek kereta cepat sejauh ini hanya berupa jaminan yang tidak akan membebani anggaran pemerintah.
"Kalau izin ya bisa saja menjadi 'cost' (biaya) juga kan (buat badan usaha), tapi kalau sampai membebani pemerintah sampai jaminan fiskal, ya tidak bisa," ujar dia.
Meskipun pada saat ini tidak semua jaminan berlaku, kata Bambang, ke depannya pemerintah bisa saja mempertimbangkan diberikannya jaminan fiskal. Syaratnya, proyek kereta cepat harus masuk RPJMN.
Sejauh ini, Bambang memastikan tidak ada sepeserpun uang negara masuk dalam pendanaan proyek kereta cepat.
"Kalaupun dalam perjalanannya nanti diminta (jaminan), itu kan harus diestimasi, dilibatkan dalam dokumen perencanaan, masuk Rencana Kerja Pemerintah dan dibahas dengan DPR," ujarnya.