Senin 01 Feb 2016 23:28 WIB

OJK: Asuransi Petani Baru Lindungi 300 Ribu Hektare Pertanian

Red: Nur Aini
Petani mencabuti hama rumput liar di persawahan yang ditanami padi di kawasan Batu Ceper, Tangerang, Banten, Kamis (7/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petani mencabuti hama rumput liar di persawahan yang ditanami padi di kawasan Batu Ceper, Tangerang, Banten, Kamis (7/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, hingga awal Februari 2015 program asuransi tani baru melindungi 300 ribu hektare lahan pertanian dari target 1 juta hektare.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, pencapaian itu memang kurang memuaskan, apalagi pihaknya menargetkan dalam beberapa tahun ke depan, industri asuransi dapat melindungi risiko petani dari 15 juta hektare lahan pertanian. "Proyek percontohan ini targetnya bisa satu juta hektare pada 2015, namun kini baru 30 persen," kata dia.

Maka dari itu, ucapnya, OJK menetapkan program asuransi tani sebagai program strategis pada 2016 bersama 20 program lainnya. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian sedang mengevaluasi program asuransi tani tersebut.

Beberapa hasil evaluasi sementara, ujar dia, adalah perlu diperluasnya perusahaan penyedia asuransi tani. Saat ini, kata dia, baru PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjadi penjual produk asuransi tani tersebut. Dia dan sejumlah unsur pemerintah sedang merancang formula agar perusahaan asuransi dapat lebih tertarik untuk menyediakan asuransi tani.

"Kami ingin agar tidak hanya Jasindo," ucapnya.

Program asuransi tani sudah diwacanakan sejak lama, namun baru dikeluarkan secara resmi pada Oktober 2015 dalam paket kebijakan yang dikeluarkan OJK. Sementara ini asuransi pertanian dikhususkan pada tanaman padi dan dirancang dengan pola subsidi.

Asuransi tani bertujuan melindungi petani dari sisi finansial jika terjadi gagal panen. Dengan jaminan asuransi ini juga, diharapkan akses petani ke industri keuangan lain, seperti perbankan untuk memperoleh pembiayaan dapat lebih mudah.

Objek yang dijamin dari program asuransi ini adalah lahan sawah, dengan komposisi 80 persen preminya ditanggung pemerintah, sementara sisanya dibayar petani.

Besaran premi yang harus dibayar oleh subsidi pemerintah dan petani sekitar Rp 180 ribu per hektar. Pemerintah menanggung Rp 144 ribu, sedangkan petani membayar Rp 36 ribu. Jika terjadi gagal panen, petani mendapat pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement