EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) akan diperkuat dengan dana ventura. Pembiayaan itu akan dihimpun dalam kantong dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Saat ini, dasar hukum pelaksanaan Tapera berupa rancangan undang-undang sedang dalam masa perampungan.
"RUU Tapera sudah rampung 85 persen, Februari kita targetkan selesai," kata Wakil Ketua Pansus DPR RUU Tapera Misbakun dalam seminar “Membedah RUU Tapera; Antara Peluang Sektor Perumahan Meperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi” oleh Housing Editors Club (HEC),di Jakarta, Selasa (2/2).
Penyelesaian RUU Tapera tinggal perumusan oleh Tim Perumus yang bertugas menyisir masalah, singkronisasi, harmonisasi, dan masalah redaksional naskah RUU. Setelah selesai, pemerintah akan mendirikan Badan Pengelola (BP) Tapera yang bertugas menghimpun dana masyarakat tertentu. Dana tersebut akan dialokasikan untuk menyediakan dana murah untuk MBR.
Pada esensinya, keberadaan UU Tapera mengupayakan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, utamanya MBR. Menurut dia, Tapera bukan sekadar menyediakan rumah yang terjangkau, tapi rumah tersebut harus memenuhi syarat sehat dan layak.
RUU Tapera berpegang pada mekanisme dana bersama, iuran dan gotong royong, kepada seluruh pekerja formal dan informal. Mereka secara sukarela menjadi anggota Tapera. "Dana akan dikumpulkan dan digulirkan untuk menyelesaikan kesenjangan perumahan," ujarnya. Untuk selanjutnya, hak dan kewajiban anggota Tapera akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki Dewan Pengawas.
Dalam perencanaannya, kata Misbakun, BP Tapera akan menjadi lembaga baru yang menempel di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Namun, sifatnya berbeda dengan BPJS atau badan serupa lainnya.