Selasa 02 Feb 2016 13:36 WIB

Pekerja Informal akan Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) selangkah lagi rampung. Wakil Ketua Pansus DPR RUU Tapera Misbakun menyebut, perampungannya ditargetkan selesai pada Februari 2016 kemudian akan dibentuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Nantinya, pungutan pekerja formal dan informal akan bertambah, yakni wajib membayar iuran ke Tapera.

"Besaran iuran akan diatur dalam Peraturan pemerintah pasca RUU Tapera disahkan," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus dalam seminar “Membedah RUU Tapera; Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi” di Jakarta, Selasa (2/2).

Namun dalam RUU diusulkan besarannya yakni iuran Tapera bagi pekerja formal anggota BP Tapera sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanannya. Sementara bagi pemberi kerja ditarik iuran 0,5 persen dari penghasilannya. Untuk pekerja informal, usulan pungutan Tapera disetarakan dengan pekerja formal.

Ia menerangkan, sebanyak 60 persen kalangan pekerja di Indonesia merupakan pekerja informal. Kalangan pekerja tersebut kerap kesulitan mengakses dana perbankan karena tidak memenuhi syarat formalitas. Dengan menjadi anggota BP Tapera, meraka akan dimudahkan dalam akses pembiayaan tersebut. Di samping itu, BP Tapera juga akan mengadakan pemberdayaan pekerja informal, misalnya dengan membentuk koperasi.

"Pelaksanan penyaluran dana menggandeng perbankan, salah satunya BTN," kata Maurin. Bank tersebut dinilai telah berpengalaman selama puluhan tahun dalam menyalurkan pembiayaan rumah murah.

Sedangkan penerima manfaat tapera yakni anggota BP Tapera yang masuk kategori MBR. Syaratnya, ia belum memiliki rumah dan sudah menikah. Mereka juga bisa memeroleh manfaat dengan bantuan subsidi KPR, membangun, dan merenovasi rumah.

Sementara bagi anggota BP Tapera yang tidak masuk kategori MBR tetap memeroleh manfaat karena iuran yang ia bayarkan akan menjadi tabungan dan investasi. Uang tersebut akan dikembalikan ketika masa keanggotaannya habis karena pensiun. "Uang iuran tersebut, selain sebagai penyediaan perumahan, juga sebagai dana jaminan hari tua," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement