EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Lasarus menyebut hal ini tak lepas dari masifnya penolakan dari masyarakat terhadap aturan Tapera.
"Sebaiknya ditunda dan dikaji ulang oleh pemerintah terkait muatan PP-nya yang mendapat penolakan luas dari masyarakat," ujar Lasarus saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Lasarus mengatakan pemerintah harus mencari jalan keluar atas polemik Tapera. Menurut Lasarus, pemerintah perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan Tapera dapat terimplentasi dengan baik.
"Perlu mengajak duduk bersama dulu dengan semua pihak terkait untuk mencari titik temu bersama," kata Lasarus.
Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan batal diberlakukan mulai 2027 sebagaimana rencana awal. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR-MPR RI.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan menteri keuangan juga, kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Basuki menilai, program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.
"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" tanya Basuki.