EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April mendatang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan ketetapan Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM per 3 bulan.
"Ini demi kestabilan sosial ekonomi dan ketersediaan BBM. Parameter, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah dan alpha termasuk biaya perolehan, distribusi, dan lainnya," kata Wiratmaja, Rabu (3/2).
Wiratmaja menyebutkan, penetapan harga BBM pada April nanti akan mengacu pada perhitungan parameter termasuk fluktuasi harga minyak dunia sejak Januari sampai 31 Maret nanti.
"Kalau dilihat tren harga minyak dunia yang mengacu pada MOPS di mana naik turun tajam. Karena ditetapkan setiap 3 bulan maka pada 5 Januari sifat ditetapkan seperti saat ini sampai 31 maret. Nanti 1 April akan evaluasi dengan harga baru menggunakan rata-rata 3 bulan sejak Januari," kata dia.
Sebelumnya, banyak kalangan mendesak pemerintah untuk kembali menurunkan harga BBM. Alasannya harga minyak dunia yang masih rendah di kisaran 30 dolar AS per barel.
Bahkan, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai penurunan harga minyak dunia saat ini seharusnya berdampak pada perhitungan harga bahan bakar minyak (BBM). Ramson menyebutkan, saat ini harga BBM jenis Premium seharusnya Rp 5.600 per liter.