Kamis 04 Feb 2016 05:15 WIB

Insentif untuk Perusahaan Migas Dinilai tak Kurangi Pendapatan Negara

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan moratorium eksplorasi atau perpanjangan masa eksploitasi akibat harga minyak dunia yang rendah saat ini tidak akan berdampak banyak pada penerimaan negara. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, pemberian insentif bagi industri migas, salah satunya adalah moratorium, akan difokuskan bagi perusahaan yang memang kritis menghadapi rendahnya harga minyak saat ini.

"Kayak yang mau penuntaan ekstensi eksplorasi kan tidak mengurangi penerimaan negara. Yang tadinya waktunya dua tahun karena harga minyak begini jadi empat tahun," kata Wiratmaja, di Jakarta, Rabu (3/2).

Sehingga menurutnya, perpanjangan eksplorasi tidak mengurangi penerimaan negara. Wiratmaja mengatakan, pembahasan insentif ini masih digodok di taraf Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sebenarnya nggak (kurangi penerimaan negara). Sedikit pengaruhnya. Kalau sudah clear saya sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menawarkan sejumlah insentif bagi industri hulu migas agar bisa bertahan di tengah rendahnya harga minyak dunia. Beberapa insentif tersebut di antaranya adalah perpanjangan masa eksplorasi dan insentif pajak eksplorasi. Namun ternyata realisasi pemberian insentif ini tidak bisa dalam waktu dekat diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan insentif mana yang secara resmi akan diberikan kepada pelaku industri hulu migas. Alasannya, karena kondisi masing-masing KKKS berbeda-beda dan perlu pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian lain yang terkait.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement