Jumat 05 Feb 2016 16:24 WIB

'Tak Hanya Freeport yang Wajib Setor Jaminan Smelter'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Hingga kini PT Freeport Indonesia masih belum menyanggupi syarat yang diajukan pemerintah untuk menyetor 530 juta dolar AS sebagai uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter. Angka yang harus disetor demi perpanjangan izin ekspor konsentrat ini, diputuskan sebesar itu karena Freeport tak sanggup mencapai target pembangunan smelter sebesar 60 persen sampai awal tahun ini.

Namun ternyata tak hanya Freeport yang wajib melakukan setoran uang jaminan pembangunan smelter. Pemerintah menegaskan bahwa semua perusahaan pertambangan diwajibkan menyetor uang jaminan smelter.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mengevaluasi progress pembangunan smelter pada masing-masing perusahaan dan kemudian menyempurnakan tata cara mengambalikan dana jaminan kepada perusahaan. Prinsipnya, kata Hidayat, agar perusahaan tetap bisa melanjutan operasi dan menyelesaikan pembangunan smelter.

"Jangan kemudian duit mereka ditahan sementara mereka tidak bisa ngapa-ngapain juga gitu. Jaminan kesungguhan kita atur bagaimana caranya mereka bisa dapatkan kembali dengan progres yang bisa dia capai gitu," kata Hidayat, Jumat (5/2).

Pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor sendiri diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam peraturan itu dinyatakan permohonan perpanjangan paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi ekspor berakhir.

Selain itu, dalam Permen 11 tersebut memuat ketentuan mengenai syarat yang harus dilengkapi untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor antara lain realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Laporan realisasi progres smelter paling sedikit 60 persen dari perencanaan maupun penyerapan dana setiap enam bulan.

"Mereka untuk bangun smelter harus  deposit jaminan kesungguhan. Nah kita atur jaminan kesungguhan bisa dikembalikan ke dia sesuai progres pembangunan smelter-nya, itu yang kita atur supaya mereka masih bisa jalan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement