EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan konsisten mengevaluasi harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar pada April 2016 meski harga minyak mentah terus mengalami penurunan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya akan konsisten dengan aturan terdahulu. Dalam aturan dinyatakan harga BBM di evaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Kami akan konsisten dengan kebijakan yang ada, kecuali ada hal-hal yang ekstrem sekali," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana diubah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, harga BBM ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Apabila dianggap perlu lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.
Menurut Wiratmaja, peninjauan kembali harga BBM setiap tiga bulan sekali sudah melalui kajian yang cukup sebelumnya. "Peninjauan harga BBM setiap tiga bulan memiliki efek positif yaitu dapat menjaga kestabilan harga BBM dan mempermudah masyarakat serta industri dalam membuat perencanaan," katanya.
Ia melanjutkan, jika harga BBM ditetapkan setiap bulan, maka harga BBM dapat turun atau naik terlalu cepat.
"Ketidakstabilan ini yang dapat mempersulit masyarakat," ujarnya.
Saat ini, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah per 5 Januari 2016 adalah Rp6.950 per liter dan solar subsidi Rp5.650 per liter.
Baca juga, Harga BBM Harusnya Bisa Lebih Murah.