EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak memberikan jaminan finansial terhadap proyek kereta cepat. Ketentuan tersebut sudah jelas dan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Tidak ada jaminan finansial dari APBN untuk pembangunan kereta cepat ini," kata Teten dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
Teten mengungkapkan, isu mengenai adanya jaminan finansial apabila proyek kereta cepat gagal muncul ketika terbitnya Perpres Nomor 3/2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres tersebut dimungkinan Menteri Keuangan memberi jaminan finansial dan kelayakan usaha.
"Tetapi, Presiden sudah menegaskan kereta cepat tidak ada jaminan karena sudah diatur dalam Perpres khusus," ucap dia.
Teten menambahkan, proyek kereta cepat masuk sebagai proyek strategis nasional sehingga menjadi komitmen pemerintah kepada investor untuk mempermudah proses pelaksanaan. Jadi, kata Teten, pemerintah hanya memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan kereta cepat.
"Jaminan konsistensi kebijakan untuk memberikan kepastian kepada investor. Tapi, sekali lagi bukan jaminan finansial," ucap dia.
Baca juga: Bertemu Setelah 20 Tahun, Ayah Justru Perkosa Putrinya