EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia enggan membayar uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter. Uang jaminan sebesar 530 juta dolar AS ini sebelumnya harus dibayar Freeport kepada pemerintah apabila mereka ingin mendapat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Namun, izin ekspor ini tetap didapat Freeport meski mereka tak mau setor uang jaminan smelter. Lantas apa alasan mereka tetap ngotot tak mau bayar uang jaminan smelter?
VP Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury, yang saat ini melaksanakan tugas sebagai penghubung antara perusahaan dengan pemerintah setelah Maroef Sjamsoeddin mundur dari posisi Presdir, menyebutkan bahwa di samping nilai uang jaminan yang diminta pemerintah, yang terpenting adalah komitmen untuk membangun smelter.
"Jadi memang salah salah satu persyaratan yang diminta pemerintah memang kami harus menyerahkan 530 juta dolar AS, tapi bottom line dari itu yang dilihat pemerintah adalah kami segera merealisasikan investasi tersebut," kata Clementino saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR, di Jakarta Selasa (9/2).
Clementino menjelaskan, total investasi pembangunan smelter yang telah disiapkan Freeport sebesar 2,3 miliar dolar AS. Freeport, kata dia, telah melakukan komitmen dengan para vendor termasuk Chiyoda, untuk teken Engineering and Procurement Contract sebesar 927 juta dolar AS.
"Memang yang jadi problem adalah pemerintah ingin camkan pada kami untuk mempercepat proses tersebut dengan menaruhnya ke dalam deposit," kata dia.
Clementino mengungkapkan, pihaknya ingin agar semua pembayaran yang terkait komitmen tersebut dilakukan berdasarkan term of payment.
"Itu yang terjadi antara kami dan pemerintah, dan kami senang bisa mendapatkan jalan keluar, tapi kami tetap akan komit untuk melakukan pembangunan smelter," kata dia.
Baca juga: Freeport Tetap Dapat Izin Ekspor Meski tak Bayar Jaminan Smelter