Rabu 10 Feb 2016 15:45 WIB

Pengganti Jaminan Smelter Freeport Ditentukan dalam 6 Bulan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia akan melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk menentukan pengganti uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter yang urung mereka setorkan. Uang jaminan sebesar 530 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,7 triliun ini tak jadi mereka bayarkan kepada pemerintah. Izin ekspor konsentrat tembaga masih Freeport dapatkan meski uang jaminan ini tak mereka setorkan.

Wakil Presiden Bagian Hukum Freeport Clementino Lamury mengatakan, negosiasi dengan pemerintah terkait opsi pengganti uang jaminan smelter akan dilakukan paling lama enam bulan ke depan. Namun, Clementino menolak menegaskan apakah Freeport akan meminta keringanan uang jaminan atau pihaknya akan mengganti dengan bentuk jaminan lain.

"Kita akan berdiskusi lebih intens lagi dengan pemerintah dalam 6 bulan ke depan, terkait pembangunan smelter maupun izin operasi," kata Clementino, Rabu (10/2).

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengakui perihal perpanjangan izin ekspor ini dilematis. Dia menjelaskan, ketika ekspor berhenti maka implikasi terhadap keuangan negara secara langsung berupa hilangnya pemasukan dari 5 persen bea keluar yang sebelumnya dibayarkan oleh Freeport. Tak hanya itu, penumpukan produksi tanpa diekspor juga dinilai rawan menimbulkan masalah lain.

"Nanti ada PNBP lain yang tidak masuk di kas negara. Ini sektor paling stuck hari ini. Sehingga kami sudah dengar untuk koreksi APBN Perubahan, terkait koreksi penerimaan negara dari sektor migas, mineral, dan batubara," kata dia, usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Freeport dan pemerintah, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement