EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima surat permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia pada Selasa (9/2) kemarin. Hari ini, Rabu (10/2), surat persetujuan ekspor (SPE) bisa dirilis kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu.
"Surat permohonan diterima kemarin. Hari ini sudah terbit SPE-nya. Namun bukan kuotanya, melainkan jumlah rekomendasi ESDM yang disetujui," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, Rabu (10/2).
Sementara itu, PT Freeport Indonesia akan melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk menetukan pengganti uang jaminan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter yang urung mereka setorkan. Uang jaminan sebesar 530 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,7 triliun ini tak jadi mereka bayarkan kepada pemerintah. Kendati demikian izin ekspor konsentrat tembaga masih Freeport dapatkan meski uang jaminan ini tidak mereka setorkan.
Wakil Presiden Bagian Hukum Freeport Clementino Lamury mengatakan, negosiasi dengan pemerintah terkait opsi pengganti uang jaminan smelter akan dilakukan paling lama enam bulan ke depan. Namun, Clementino menolak menegaskan apakah Freeport akan meminta keringanan uang jaminan atau pihaknya akan mengganti dengan bentuk jaminan lain.
"Kita akan berdiskusi lebih intens lagi dengan pemerintah dalam 6 bulan ke depan, terkait pembangunan smelter maupun izin operasi," kata Clementino.