Kamis 11 Feb 2016 08:36 WIB

Pemerintah Berlakukan Harga Terbaru Ganti Bangunan

Red: Nur Aini
Siswa SD menyaksikan sejumlah truk dan alat berat mengangkut pasir dalam proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kampung Harjasari, RT 01 RW 06, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Siswa SD menyaksikan sejumlah truk dan alat berat mengangkut pasir dalam proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kampung Harjasari, RT 01 RW 06, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberlakukan sistem harga terbaru guna mengganti bangunan rumah milik warga yang terkena dampak pembangunan infrastruktur pemerintah.

Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penerapan sistem harga terbaru itu dengan cara menghapuskan penyusutan nilai bangunan. "Kita (pemerintah) harus pikirkan kemampuan masyarakat membangun rumah dengan cara menghilangkan nilai penyusutan nilai bangunan," kata Ferry di Jakarta, Rabu (10/2).

Ferry menjelaskan pemerintah akan mengganti harga bangunan yang berlaku saat ini sehingga warga akan mendapatkan nilai yang sebanding untuk membangun atau memiliki rumah kembali. Menurut dia, pemerintah harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terkena pembebasan lahan dan bangunan rumah untuk proyek infrastruktur.

Selama ini, Ferry memastikan bangunan rumah milik warga yang terkena pembebasan proyek infrastruktur nasional mengalami penyusutan nilai. Ferry juga menambahkan pemerintah memastikan pengakuan atas hak tanah bagi masyarakat termasuk kepastian waktu, pembayaran, dan menempatkan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjanjikan pembayaran maksimal ganti rugi bagi masyarakat selama tiga bulan setelah terjadi musyawarah kesepakatan harga.

"Ketika pembayaran lewat dari jangka waktu tiga bulan maka harus dilakukan penghitungan ganti rugi kembali," tutur Ferry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement