Kamis 11 Feb 2016 16:26 WIB

Bisnis Bioskop Hingga Restoran Dibuka Sepenuhnya untuk Asing

Rep: Satria Kartika Yudha/Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu bioskop milik Jaringan 21 Cineplex
Salah satu bioskop milik Jaringan 21 Cineplex

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menghapus 35 bidang usaha dari daftar negatif investasi dalam paket kebijakan ekonomi jilid X yang diumumkan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/2). Dengan pencoretan tersebut, maka 35 bidang usaha ini dibuka 100 persen atau sepenuhnya untuk investor asing.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, beberapa contoh bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing tersebut adalah industri perfilman seperti pertunjukan bioskop, restoran, industri cold storage atau mesin pendingan, kemudian penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik yang nilai investasinya di atas Rp 100 miliar.

Selain itu, pemerintah juga membuka sepenuhnya bisnis bagi investor asing di bidang pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.

"Bidang-bidang usaha tersebut dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan begitu, investor asing boleh masuk sepenuhnya," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (11/2).

Darmin menjelaskan, bidang usaha yang dibuka seratus persen untuk investor asing dinilai perlu demi meningkatkan perekonomian dalam negeri. Untuk industri bahan baku obat misalnya, dalam DNI sebelumnya hanya dibuka 85 persen.

Pemerintah membuka 100 persen industri bahan baku obat agar ada perusahaan asing yang mau membuka pabrik pembuatan bahan baku obat di dalam negeri. "Kita undang, supaya dihasilkan disini. Tujuannya supaya harga obat di dalam negeri menjadi lebih murah," ujar Darmin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement