EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah, lewat Daftar Negatif Investasi yang terbaru, mengizinkan investor asing memiliki saham hingga 100 persen untuk membangun restoran, kafe, dan bar di Indonesia dengan syarat modal usahanya di atas Rp 10 miliar. Sebelumnya, investor asing hanya diizinkan memiliki saham paling besar 51 persen.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi sektor pariwisata di Indonesia. Dia mencontohkan, Pulau Komodo di Labuan Bajo banyak dikunjungi wisatawan dari Italia. Namun di sana tak terdapat restoran dengan menu khas Italia.
"Demi kepentingan konsumen, nanti akan ada orang yang investasi di sana," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (11/2).
Namun begitu, bagi investor yang ingin membangun restoran tapi modal usahanya kurang dari Rp 10 miliar, maka mereka diwajibkan bermitra dengan UKM setempat. Hal ini dilakukan pemerintah demi memberikan perlidungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain karena alasan melayani wisatawan, sambung Arief, dibukanya investasi hingga 100 persen ini juga karena asas kompetisi. Jika Indonesia melarang asing berinvestasi hingga 100 persen, kata dia, maka mereka dengan mudah dapat menanamkan modalnya di negara lain.
"Katakanlah orang yang sama ingin investasi restoran Italia. Kalau kita menolak, maka dia dengan mudah investasikan ke Thailand," ucap Menpar.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa dibukanya investasi asing hingga 100 persen di berbagai sektor bukan berarti Indonesia menerapkan ekonomi liberal. Sebab, kata dia, pemerintah tetap memberikan proteksi pada pelaku usaha kecil dan menengah.
"Kebijakan ini untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa kita. Dan kebijakan yang terbuka bisa memancing munculnya investor-investor baru, inovasi baru," kata Pramono.