Rabu 17 Feb 2016 20:30 WIB

Kredit Bermasalah Bank Sumut Rp 325 Miliar akan Dihapus, Ini Kata OJK

Red: Nidia Zuraya
Kredit macet (ilustrasi).
Foto: Republika/M Syakir
Kredit macet (ilustrasi).

EKBIS.CO, MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera akan meneliti rencana penghapusan buku kredit bermasalah Bank Sumut sekitar Rp 325 miliar.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Soekro Tratmono mengatakan bahwa penghapusan buku kredit bermasalah harus mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset. "Dalam PBI itu, antara lain memang disebutkan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dan masuk dalam rencana bisnis bank (RBB), juga 'write off' menggunakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar tidak memengaruhi laba bank," katanya di Medan, Rabu (17/2).

Soekro mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan tentang rencana Bank Sumut melakukan hapus buku (write off) yang dipertanyakan karena tidak adanya komisaris utama bank itu. Cadangan kerugian penurunan nilai adalah dana yang disisihkan untuk menutupi risiko atas kredit bermasalah.

Kalau semua PBI sudah dijalankan Bank Sumut, menurut Soekro, write off tidak ada masalah. "Kewajiban melaksanakan aturan itu yang nanti akan diteliti OJK. Kalau nyatanya belum memenuhi persyaratan, yah, OJK sebagai pengawas dan pembina akan mengingatkan manajemen Bank Sumut," katanya.

Ia mengakui bahwa OJK belum menerima laporan soal penghapusan buku piutang Bank Sumut itu karena memang tidak ada kewajiban melapor, kecuali menyampaikan RBB. "Seingat saya di RBB Bank Sumut 2016 belum ada soal penghapusan buku itu. Kendati demikian, nanti saya cek atau tanya langsung ke bank yang bersangkutan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement