Kamis 18 Feb 2016 17:18 WIB

Pemerintah Kaji Amdal Pulau Karantina Sapi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Sejumlah sapi di Balai Karantina yang berada di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah sapi di Balai Karantina yang berada di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus mematangkan pembangunan pulau karantina sapi. Setelah dibangun, pulau akan menampung sapi-sapi indukan impor dari negara yang belum dinyatakan bebas Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sapi indukan impor didatangkan guna menambah populasi sapi dalam negeri, tapi tetap tidak mengabaikan unsur keamanan dari penyakit berbahaya.

"Di 2016 ini kita sedang menyiapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan detail design engineering-nya," kata Kepala Badan Karatina Kementan Banun Harpini melalui pesan singkat. Saat ini penyiapan Amdal sedang dirapatkan setelah detail engineering design (DED) yang sudah dilelang.

Selanjutnya, bangunan fisik pulau karantina diharapkan mulai dibangun pada 2017. Saat ini kondisi pulau yang berlokasi di Pulau Naduk, Bangka Belitung masih berupa hutan belantara dengan statusnya hutan produksi. Pembangunan fisik meliputi kandang, armada kapal atau pelabuhan serta akses jalan.

Sebelumnya, Banun mengungkapkan asal usul dan langkah persiapan pulau karantina secara umum. Pulau karantina merupakan dampak dari keberadaan UU Nomor 41 yang merupakan  revisi atas UU Nomor 18 Tahun 2009. Undang-undang memuat ketentuan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengimpor ternak ruminansia indukan dari zona bebas penyakit hewan menular atau PMK. Dalam UU disebut, pemasukannya harus melewati Pulau Karantina terlebih dahulu.

Sebelum UU disahkan, Kementan telah melakukan berbagai kajian lapangan guna menentukan lokasi pulau karantina, yakni sejak 2011. Hasilnya, ditetapkan tiga pulau yang akan dipersiapkan menjadi Pulau Karantina yakni Pulau Naduk di Provinsi Bangka Belitung, Pulau Durian Besar di Riau Kepulauan dan Pulau Simuang di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kajian seleksi lokasi pulau karantina meliputi kajian epidemiologi atau berkaitan dengan penyebaran penyakit, kajian daya dukung lokasi, kajian hukum  serta kajian sosial ekonomi. Kajian tersebut melibatkan banyak pihak seperti dari perguruan tinggi, komisi ahli dan peneliti dari lingkup Badan Litbang Pertanian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement