Senin 22 Feb 2016 18:03 WIB

BKPM Nilai Hilirisasi Industri Harus Tetap Jalan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, kebijakan hilirisasi harus tetap berjalan karena bisa memberikan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja. Menurutnya, justru saat ini pemerintah sedang mendorong ekspor hilirisasi sumber daya alam.

"Terkait revisi RUU Minerba tersebut kita liat nanti di DPR prosesnya seperti apa, kita nggak bisa berandai-andai tapi kita nggak bisa mempertahankan hilirisasi itu," ujar Azhar di Jakarta, Senin (22/2).

Azhar menjelaskan, sejauh ini investasi smelter makin meningkat. Dia mencontohkan, Indonesia saat ini sudah mempunyai pengolahan bauksit menjadi alumina. Secara garis besar pembangunan smelter di Sulawesi, Kalimantan, dan Halmahera sudah mulai berjalan.

"Sebetulnya kebijakan hilirisasi ini sudah berjalan, tidak hanya di pertambangan namun juga di sektor perkebunan seperti cokelat dan CPO," kata Azhar.

Azhar mengatakan, saat ini pemerintah juga sedang mendorong hilirisasi cokelat menjadi sejumlah produk seperti choco powder dan choco butter. Selain itu, Unilever juga sudah berkomitmen untuk mengolah CPO menjadi produk oleochemical. Menurut Azhar, ke depan akan lebih banyak lagi hilirisasi produk-produk sumber daya alam.

Berdasarkan data BKPM, komitmen investasi industri hilir sumber daya mineral logam dasar dan non-logam pada Januari 2016 yakni sebesar Rp 59,2 miliar. Sementara itu, komitmen investasi industri manufaktur untuk industri logam dasar, barang logam, mesin, dan elektronik mencapai Rp 59,6 miliar.

Baca juga: BKPM Hapus Sejumlah Syarat di Layanan Investasi 3 Jam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement