EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koodinasi (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta mengambil langkah, untuk berkomunikasi dengan bank-bank besar agar mereka tidak memberikan bunga khusus (special rate) kepada deposan, tapi sama dengan bunga yang ada di counter bank-bank.
"Jadi tidak ada upaya untuk mendorong secara sepihak cosf of fund yang mahal di perbankan,"ungkapnya di Jakarta, Senin (22/2).
Sementara, OJK juga akan melakukan pembatasan terhadap bunga tertinggi, sehingga hal ini bisa mempengaruhi BUMN dan pemerintahan serta swasta untuk menghindari kecenderungan dalam meminta bunga khusus yang nantinya mendorong biaya dana naik.
Darmin juga mengingatkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak perlu mengambil langkah-langkan untuk mendorong supaya dana pihak ketiga naik atau turun, karena ini menjadi ranah tanggung jawab BI dan OJK/LPS cukup memperhatikan kebijakan pembatasan dan mengikutinya.
"Dengan ini keseluruhan sistem lebih sederhan dan kita melihat sangat terbuka kemungkinan tingkat bunga landing rate pada kuartal terakhir tahun ini akan single digit,"ungkap Darmin.
Untuk pembatasan bunga bank, Darmin, OJK akan berbicara dengan bank-bank besar, sehingga tidak perlu aturan khusus. OJK cukup memantau dan mengingatkan bank-bank agar tidak memberikan bunga khusus kepada pihak manapun.