EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, program pengampunan pajak memiliki banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya dapat mendorong penurunan suku bunga.
Alasannya, jelas Yustinus, likuiditas perbankan dalam negeri bisa meningkat dengan masuknya uang milik warga negara Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri. Pasalnya, program pengampunan pajak juga menyasar repatriasi aset.
"Kalau likuiditas cukup karena uang yang ada banyak, maka bisa mendorong suku bunga untuk turun," kata Yustinus kepada Republika, Senin (22/2) malam.
Penurunan suku bunga acuan atau BI rate akan menggerakkan perekonomian. Apalagi, kalau penurunan tersebut diikuti dengan penurunan bunga kredit.
"Bunga kredit turun, sudah pasti jumlah kredit meningkat. Efeknya positif bagi perekonomian karena dengan kredit tersebut masyarakat bisa membuka usaha dan sebagainya," ujar dia.
Pemerintah sudah merampungkan draf RUU Pengampunan Pajak. Dalam draf tersebut, pemerintah menetapkan tarif tebusan yang lebih rendah bagi wajib pajak yang mau melakukan repatriasi aset saat mengikuti program pengampunan pajak.
Yustinus memperkirakan, potensi aliran dana yang masuk dari repatriasi aset minimal mencapai Rp 500 triliun. Meski begitu, dia berharap pemerintah dapat segera mengumumkan berapa besar potensi penerimaan dan jumlah repatriasi dana dari pengampunan pajak.
"Harus diumumkan sebagai tolok ukur keberhasilan program pengampunan pajak ini nantinya," ujarnya.
Baca juga: Selain Bunga Tinggi, Ini Keuntungan yang Diperoleh Institusi Pemerintah dari Pihak Bank