Selasa 23 Feb 2016 16:54 WIB

Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi perumahan rakyat.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi perumahan rakyat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/2).

Pemerintah akan memiliki skema baru pembiayaan perumahan di mana masyarakat pekerja dan pengusaha wajib menabung untuk penyediaan rumah murah dan layak. Bagi peserta Tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah.

"Sedangkan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah pensiun," kata Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera Yoseph Umar Hadi. RUU Tapera, kata dia, merupakan inisiatif DPR yang pertama kali masuk prolegnas

Dalam prosesnya, Pansus RUU Tapera mulai melakukan pembahasan pada 13 Oktober 2015 sampai 16 Februari 2016. Pembahasan RUU berangkat dari keinginan menyelesaikan permasalahan perumahan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

"Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta anggota yang akan membeli, membangun, atau merenovasi kediamannya," ujar dia. Untuk pengelolaan dana Tapera, akan dibentuk Komite Tapera yang beranggotakan menteri-menteri terkait serta Komisioner OJK.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono menyebut, setelah disahkan, pemerintah akan membuat kelengkapan aturan di bawahnya yang mengatur pelaksanaan UU secara teknis.

"Salah satu fokus kita yakni mengatur besaran iuran dan porsi pengenaan iuran," katanya. Hal tersebut mengingat iuran bukan hanya dibebankan pada pekerja tapi juga kepada pemberi kerja, mengingat iuran ini nantinya bukan hanya akan dibebankan kepada pekerja tapi juga pada pemberi kerja.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement