Selasa 23 Feb 2016 17:05 WIB

Swasta Tetap Harus Punya Infrastuktur Demi Dapatkan Alokasi Gas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas sedang mengecek instalasi pipa gas di pemukiman rusun Buaran, Jakarta, Selasa (29/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang mengecek instalasi pipa gas di pemukiman rusun Buaran, Jakarta, Selasa (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku usaha gas nasional baik milik negara atau swasta tetap harus memiliki infrastuktur gas bila ingin mendapat alokasi gas. Dalam revisi yang dilakukan pemerintah atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, tidak ada perubahan atas ketetapan bahwa swasta harus memiliki infrastuktur demi mendapat alokasi gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, revisi yang dilakukan dalam beleid tersebut adalah prioritas mengenai alokasi gas untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD. Dalam revisi ini, kata Wiratmaja, swasta boleh mendapat alokasi gas untuk bersaing dengan BUMN serta BUMD, asalkan syarat pertama tetap berlaku yakni memiliki infrastuktur gas bumi.

"Permen 37 ini kita revisi adalah memberikan kesempatan badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur untuk mendapatkan alokasi gas. Tapi kalau Badan usaha yang tidak memiliki infrastruktur tidak bisa mendapat alokasi gas, badan usaha ini haruslah menguasai atau memilliki infrastruktur baru bisa mendapatkan alokasi," jelas Wiratmaja, di Jakarta, Selasa (23/2).

Artinya, ujar Wiratmaja, sepanjang ketiga pihak yakni BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta memiliki atau menguasai infrastuktur gas maka mereka berhak mendapat alokasi gas melalui tender. Wiratmaja menegaskan, prioritas pemerintah tetap untuk mendorong badan usaha baik milik negara atau swasta agar terus membangun infrastruktur gas.

"Tetap harus memiliki infrastruktur. Yang itu tidak berubah, yang berubah adalah prioritas, tadinya kan prioritas BUMN, BUMD, badan usaha swastanya nggak masuk, nah itu yang kita revisi menjadi, alokasi itu bisa diberikan ke BUMN, BUMD atau badan usaha swasta sepanjang badan usaha ini ada infrastruktur," kata Wiratmaja.

Selain itu, Wiratmaja juga sebelumnya menjanjikan adanya penurunan harga gas di sisi hulu yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan yang harusnya berlaku sejak 1 Januari 2016 ini belum juga berjalan hingga kini. Alasannya, pengesahannya masih menunggu pembahasan final di tingkat kementerian koordinator.

"Perpres penurunan harga gas menunggu di high level untuk segera turun. Karena Menko dan segala macam kan sudah. Semua pihak sudah mengkaji kan," ujar Wiratmaja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement