Rabu 24 Feb 2016 18:34 WIB

'RUU Pengampunan Pajak Ditunda, Pemerintah Minim Anggaran'

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap pemerintah dan DPR tidak menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Kekhawatiran ini muncul lantaran ditundanya pembahasan revisi UU KPK yang selama ini menuai kontroversi.

Yustinus mengatakan, pengampunan pajak merupakan kebutuhan bagi Indonesia. "Kalau pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda, itu sama saja menunda reformasi perpajakan," kata Yustinus melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (24/2).

Yustinus menjelaskan, pengampunan pajak akan meningkatkan basis bajak secara signifikan. Masyarakat yang selama ini melakukan penghindaran, akan masuk ke dalam sistem perpajakan.

Pengampunan pajak juga dianggap tepat diberlakukan pada tahun ini. Sebab, pada 2017 nanti, sudah akan dimulai  pertukaran informasi otomatis perbankan secara internasional. Jika sudah diberlakukan, maka tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menghindar atau tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi wajib pajak.

"Tahun ini merupakan momen tepat memanfaatkan itu untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini menghindar," katanya.

Selain itu, kata Yustinus, pengampunan pajak perlu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara. Kalau ditunda atau diperlambat, agenda pembangunan bisa terancam karena pemerintah kekurangan anggaran.

"Pengampunan pajak bukan hanya menambah penerimaan, tapi dari hasil repatriasi juga bisa menggerakkan perekonmoian dengan menciptakan investasi baru guna menciptakan lapangan kerja," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement