EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Kompartemen Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bob Azzam mengatakan, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak tepat direalisasikan di saat industri mencoba bertahan dengan pelemahan ekonomi global. Dengan kondisi ini, pelaku industri sudah cukup kewalahan dalam mempertahankan produksi untuk terus bersaing dengan negara-negara lain.
"Dengan perekonomian saat ini, industri memiliiki pengeluaran cukup besar saat ini. Seharusnya pemerintah memiliki konsistensi untuk pertumbuhan industri. Katanya sekarang lagi easy of doing business, tapi bagaimana dengan regulasi ini," kata Bob di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut dia, Pemerintah seharusnya bisa melihat lebih baik dan waspada dalam mengeluarkan RUU seperti Tapera agar tidak membuat lingkungan bisnis yang ingin dibangun menjadi tidak baik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pihaknya sudah pasti tidak menyetujui adanya UU Tapera. Dengan adanya UU ini, artinya pengusaha harus mengeluarkan kembali dana untuk para pekerja. Padahal pengusaha sudah cukup banyak mengeluarkan dana guna jaminan sosial para pekerjanya.
Selain itu, itikad memberikan rumah untuk kesejahteraan rakyat melalui program Tapera dianggap tumpang tinding dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan yang memiliki program jaminan hari tua (JHT) yang di dalamnya mencakup penyaluran perumahan pekerja pada kepada peserta.
"Makanya kami menolak. Cukup satu lembaga yang menarik uang. Kami tidak ingin ada dana tambahan lagi," kata Hariyadi.
Untuk itu, dengan kesamaan Taperan dan BPJS Ketenagakerjaan, Hariyadi menilai bahwa UU ini hanya akan menjadi beban baru bagi pekerja maupun pemberi kerja yang membuat dunia usaha semakin tidak efisien. Dia berharap pemerintah dan DPR memikirkan kembali program ini.
"Ini jadi ego-egonya DPR saja sama kementrian PUPR. Ini kalau nggak ada ego pasti bisa diselesaikan. Karena program ini sama saja dengan BPJS," papar Hariyadi.
Ke depan Apindo akan mencoba melakukan negosiasi kembali dengan pemerintah maupun DPR. Bahkan Apindo siap melakukan uji materi atau judisial review untuk melihat sejauh mana timpang tindih dan manfaat UU Tapera.